Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan
pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Ada dua jenis SPT anatara lain SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT-Masa adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak
Ada dua jenis SPT anatara lain SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT-Masa adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak