Minggu, 01 Maret 2015

SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )


Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
Ada dua jenis SPT anatara lain SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT-Masa adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak

PENERAPAN TARIF PASAL 17 AYAT (1) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN


Umum
1.      Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari:Pegawai Tetap; penerima Pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan; Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan