Umum
1. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak
dari:Pegawai Tetap; penerima Pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan;
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan
2. Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang
harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan
atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan
ketentuan sebagai berikut: a) perkiraan atas penghasilan yang bersifat
teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12
(dua belas); b) dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat
tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu)
tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan
yang bersifat tidak teratur.
3. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus
dipotong untuk setiap masa pajak adalah: a) atas penghasilan yang
bersifat teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas jumlah
penghasilan dibagi 12 (dua belas); b) atas penghasilan yang bersifat
tidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang
atas jumlah penghasilan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah
penghasilan.
Dalam hal Pegawai Tetap
1. Dalam hal kewajiban pajak subjektif
Pegawai Tetap terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah
bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja
lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali atau faktor pembagi adalah
jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai
bekerja.
2. Besarnya PPh Pasal 21 yang harus
dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang
terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau
bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa
sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
3. Dalam hal kewajiban pajak subjektif
Pegawai Tetap hanya meliputi bagian tahun pajak maka perhitungan PPh Pasal 21
yang terutang untuk bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan
penghasilan kena pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam
bagian tahun pajak yang bersangkutan.
4. Dalam hal Pegawai Tetap berhenti
bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong
dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang
terutang untuk 1 (satu) tahun pajak maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah
dipotong tersebut dikembalikan kepada Pegawai Tetap yang bersangkutan bersamaan
dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan
berikutnya setelah berhenti bekerja.
5. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif
dari: a.jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan
yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan
komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada
perusahaan yang sama; b. jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi,
tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang
diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau c.jumlah penghasilan bruto berupa
penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus
sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan.
Dalam hal Pegawai Tidak Tetap Atau Tenaga Kerja Lepas Atau Bukan Pegawai
·
Atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja
Lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang
saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif
lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:
1. jumlah penghasilan bruto sehari yang
melebihi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); atau
2. jumlah penghasilan bruto dikurangi
PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu)
bulan kalender telah melebihi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu
rupiah).
·
Dalam
hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi
Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan
tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan
Kena Pajak yang disetahunkan.
·
Tarif
berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
diterapkan atas jumlah kumulatif dari: a. Penghasilan Kena Pajak,
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP
per bulan, yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai yang mempunyai Nomor
Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan
satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh
penghasilan lainnya; b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan
bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat
berkesinambungan yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya
memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. ;
·
Tarif
berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
diterapkan atas: a. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan
bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak bersifat
berkesinambungan; b.jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali
pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta
kegiatan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar