Minggu, 21 September 2014

PPN TERUTANG BAGI PKP YG MELAKUKAN KEGIATAN TERTENTU (PEDAGANG KENDARAAN BERMOTOR BEKAS DAN PEDAGANG EMAS)



PENGERTIAN
  • Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yangsemata-mata melakukan :
    a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
    b. penyerahan emas perhiasan secara eceran.

PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DAPAT MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN



PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DAPAT
MENGGUNAKAN PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN
Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi syarat:
• Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan jumlah peredaran
    usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak
    melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus
    juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku; dan

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM



YANG WAJIB MEMBAYAR/MENYETOR DAN
MELAPOR PPN/PPnBM
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Pemungut PPN/PPnBM, adalah :
    − Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
    − Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah
    − Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PELAPORAN NOTA RETUR/ NOTA PEMBATALAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN



PELAPORAN NOTA RETUR ATAU NOTA PEMBATALAN
DALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN
(SPT Masa PPN)   sbb :
Nota Retur atau Nota Pembatalan yang dibuat oleh pembeli
BKP atau penerima JKP dan yang diterima oleh Pengusaha
Kena Pajak penjual harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN
agar dapat mengurangi PPN/PPnBM yang telah dilaporkan

NOTA RETUR/NOTA PEMBATALAN ATAS BKP YANG DIKEMBALIKAN/JKP YANG DIBATALKAN



1. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
   Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
   dikembalikan (retur) dan/atau atas penyerahan Jasa
   Kena Pajak yang dibatalkan, dapat dikurangkan dari PPN
   dan PPnBM yang terutang dalam masa pajak terjadinya
   pengembalian BKP atau pembatalan JKP.
2. Pembeli BKP atau penerima JKP harus membuat dan

TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK



1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan
    Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
    yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur
    Pajak tersebut harus dibatalkan.
2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau
   dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi

TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK YANG RUSAK/CACAT/SALAH DALAM PENGISIAN/SALAH DALAM PENULISAN



1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau
    penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri,
    Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena
    Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur
    Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah
   dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah