1. Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah
atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
dikembalikan
(retur) dan/atau atas penyerahan Jasa
Kena Pajak
yang dibatalkan, dapat dikurangkan dari PPN
dan PPnBM yang
terutang dalam masa pajak terjadinya
pengembalian
BKP atau pembatalan JKP.
menyampaikan
Nota Retur atau Nota Pembatalan kepada
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
penjual, jika terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) atau pembatalan Jasa Kena Pajak
(JKP), kecuali diganti dengan BKP/JKP yang jenisnya, tipenya, jumlahnya dan harganya sama.
penjual, jika terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) atau pembatalan Jasa Kena Pajak
(JKP), kecuali diganti dengan BKP/JKP yang jenisnya, tipenya, jumlahnya dan harganya sama.
3. Nota Retur
paling sedikit memuat:
a. Nomor Nota
retur;
b. Nomor, kode
seri dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang
dikembalikan;
c. Nama,
alamat, dan NPWP pembeli;
d. Nama,
alamat, NPWP PKP Penjual;
e. Jenis
barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;
f. PPN atas
BKP yang dikembalikan; atau PPnBM atas BKP yang
tergolong mewah yang
dikembalikan;
dikembalikan;
g. Tanggal pembuatan Nota Retur; dan
h. Nama dan tandatangan
yang berhak menandatangani nota retur.
4. Nota Pembatalan paling
sedikit memuat:
a. Nomor nota pembatalan;
b. Nomor, kode seri dan
tanggal Faktur Pajak dari JKP yang dibatalkan;
c. Nama, alamat, dan NPWP
penerima JKP;
d. Nama, alamat, NPWP PKP
Pemberi Jasa Kena Pajak;
e. Jenis jasa dan jumlah
penggantian JKP yang dibatalkan;
f. PPN atas JKP yang
dibatalkan;
g. Tanggal pembuatan Nota
pembatalan; dan
h. Nama dan tanda tangan
yang berhak menandatangani nota pembatalan.
5. Dianggap tidak terjadi
pengembalian BKP atau pembatalan JKP jika Nota
Retur atau Nota
Pembatalan tidak mencantumkan syarat-syarat yang harus dimuat dalam Nota Retur atau Nota
Pembatalan, tidak dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan dan tidak
menyampaikan lembar ke-3 nota retur ke KPP pembeli sehingga tidak dapat mengurangi Pajak
Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya bagi pembeli.
Pembatalan tidak mencantumkan syarat-syarat yang harus dimuat dalam Nota Retur atau Nota
Pembatalan, tidak dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan dan tidak
menyampaikan lembar ke-3 nota retur ke KPP pembeli sehingga tidak dapat mengurangi Pajak
Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya bagi pembeli.
6. Nota Retur atau Nota
Pembatalan dibuat paling sedikit rangkap 2 (dua):
− lembar ke-1 : untuk PKP
penjual/pemberi JKP
− lembar ke-2 : untuk
arsip pembeli/penerima JKP
Jika pembeli BKP atau
penerima JKP bukan PKP, Nota Retur atau Nota Pembatalan
dibuat rangkap 3 (tiga). Lembar ke-3 untuk KPP pembeli.
7. Nota Retur
atau nota pembatalan harus dibuat pada saat terjadinya
pengembalian BKP atau
pembatalan JKP.
pembatalan JKP.
8. Bentuk dan
ukuran Nota Retur dapat disesuaikan dengan kebutuhan
administrasi pembeli BKP
atau penerima JKP.
atau penerima JKP.
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar