Minggu, 21 September 2014

NOTA RETUR/NOTA PEMBATALAN ATAS BKP YANG DIKEMBALIKAN/JKP YANG DIBATALKAN



1. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
   Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
   dikembalikan (retur) dan/atau atas penyerahan Jasa
   Kena Pajak yang dibatalkan, dapat dikurangkan dari PPN
   dan PPnBM yang terutang dalam masa pajak terjadinya
   pengembalian BKP atau pembatalan JKP.
2. Pembeli BKP atau penerima JKP harus membuat dan
     menyampaikan Nota Retur atau Nota Pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) 
     penjual, jika terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) atau pembatalan Jasa Kena Pajak
     (JKP), kecuali diganti dengan BKP/JKP yang jenisnya, tipenya, jumlahnya dan harganya sama.
3. Nota Retur paling sedikit memuat:
       a. Nomor Nota retur;
       b. Nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
      c. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
      d. Nama, alamat, NPWP PKP Penjual;
      e. Jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;
      f. PPN atas BKP yang dikembalikan; atau PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang 
         dikembalikan;
     g. Tanggal pembuatan Nota Retur; dan
     h. Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani nota retur.
4. Nota Pembatalan paling sedikit memuat:
    a. Nomor nota pembatalan;
    b. Nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari JKP yang dibatalkan;
    c. Nama, alamat, dan NPWP penerima JKP;
    d. Nama, alamat, NPWP PKP Pemberi Jasa Kena Pajak;
    e. Jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan;
    f. PPN atas JKP yang dibatalkan;
    g. Tanggal pembuatan Nota pembatalan; dan
    h. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
5. Dianggap tidak terjadi pengembalian BKP atau pembatalan JKP jika Nota Retur atau Nota
    Pembatalan tidak mencantumkan syarat-syarat yang harus dimuat dalam Nota Retur atau Nota
    Pembatalan, tidak dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan dan tidak
    menyampaikan lembar ke-3 nota retur ke KPP  pembeli sehingga tidak dapat mengurangi Pajak
    Keluaran  bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya bagi pembeli.
6. Nota Retur atau Nota Pembatalan dibuat paling sedikit rangkap 2 (dua):
     − lembar ke-1 : untuk PKP penjual/pemberi JKP
     − lembar ke-2 : untuk arsip pembeli/penerima JKP
Jika pembeli BKP atau penerima JKP bukan PKP, Nota Retur atau Nota Pembatalan dibuat rangkap 3 (tiga).   Lembar ke-3 untuk KPP pembeli.
7. Nota Retur atau nota pembatalan harus dibuat pada saat terjadinya pengembalian BKP atau
    pembatalan JKP.
8. Bentuk dan ukuran Nota Retur dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pembeli BKP
     atau penerima JKP.

Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar