1. Dalam hal
terjadi pembatalan transaksi penyerahan
Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
yang Faktur
Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur
Pajak tersebut
harus dibatalkan.
2. Pembatalan
transaksi harus didukung oleh bukti atau
pembatalan
transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau
dokumen lain yang
menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
3. Faktur
Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan)
oleh Pengusaha Kena Pajak
Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
4. Pengusaha
Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus
mengirimkan surat
pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan
pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor
Pelayanan Pajak
tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
5. Dalam hal
Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan
Faktur Pajak yang dibatalkan di
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak
penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak
penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak
Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada
kolom DPP, PPN atau PPN
dan PPnBM.
dan PPnBM.
6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut
dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka
Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka
Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan
Faktur Pajak
yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN
dan PPnBM.
yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN
dan PPnBM.
7. Dalam hal Pengusaha Kena
Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut
dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha
Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang
dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan
PPnBM.
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha
Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang
dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan
PPnBM.
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar