Minggu, 21 September 2014

TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK



1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan
    Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
    yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur
    Pajak tersebut harus dibatalkan.
2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau
   dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi
     pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang
    menunjukkan telah  terjadi pembatalan transaksi.
3. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak
    Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
4. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat
    pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan
    Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak
    tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
5. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di
    dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak
    penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa
    Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN
    dan PPnBM.
6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat 
    Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka 
    Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa
    Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak
    yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN
    dan PPnBM.
7. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat
    Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha
    Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang
    dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan
    PPnBM.

Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar