PELAPORAN
NOTA RETUR ATAU NOTA PEMBATALAN
DALAM
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN
(SPT
Masa PPN) sbb :
Nota Retur
atau Nota Pembatalan yang dibuat oleh pembeli
BKP atau
penerima JKP dan yang diterima oleh Pengusaha
Kena Pajak
penjual harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN
dalam SPT Masa
PPN sebelumnya
1. Pengurangan
Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran
dan PPnBM oleh
PKP penjual dan/ atau PKP pemberi
JKP dilakukan
dalam Masa Pajak saat terjadinya
pengembalian
BKP atau pembatalan JKP.
2. Pengurangan
Pajak Masukan, pengurangan harta,
atau
pengurangan biaya oleh pembeli atau penerima
JKP dilakukan
dalam Masa Pajak saat terjadinya
pengembalian BKP atau pembatalan JKP.
Sumber : UU PPN
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar