Minggu, 21 September 2014

PELAPORAN NOTA RETUR/ NOTA PEMBATALAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN



PELAPORAN NOTA RETUR ATAU NOTA PEMBATALAN
DALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN
(SPT Masa PPN)   sbb :
Nota Retur atau Nota Pembatalan yang dibuat oleh pembeli
BKP atau penerima JKP dan yang diterima oleh Pengusaha
Kena Pajak penjual harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN
agar dapat mengurangi PPN/PPnBM yang telah dilaporkan
dalam SPT Masa PPN sebelumnya
1. Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran
   dan PPnBM oleh PKP penjual dan/ atau PKP pemberi
   JKP dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya
   pengembalian BKP atau pembatalan JKP.
2. Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta,
    atau pengurangan biaya oleh pembeli atau penerima
   JKP dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya
   pengembalian BKP atau pembatalan JKP.

Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar