Minggu, 21 September 2014

TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK YANG RUSAK/CACAT/SALAH DALAM PENGISIAN/SALAH DALAM PENULISAN



1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau
    penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri,
    Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena
    Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur
    Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah
   dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah
     dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak  diperkenankan dengan cara menghapus,
     atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti 
     sebagaimana dimaksud dalambutir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan
    peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
    telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
4. Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang
    seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau
    salah dalam penulisan tersebut.
5. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan
    Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan
    tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
6. Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang
    mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak  yang diganti.
    Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor
    Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
7. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan
    pembuatan Faktur Pajak tersebut.
8. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
     pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan
     penggantian dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau
     sesungguhnya setelah penggantian.
9. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
     sebagaimana dimaksud pada butir 8 harus  mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
     yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar