1. Atas
permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau
penerima Jasa
Kena Pajak atau atas kemauan sendiri,
Pengusaha Kena
Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena
Pajak membuat
Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur
Pajak yang
rusak, salah dalam pengisian, atau salah
dalam
penulisan.
dalam
pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan
dengan cara menghapus,
atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti
sebagaimana dimaksud dalambutir 1.
atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti
sebagaimana dimaksud dalambutir 1.
3. Penerbitan
dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan
seperti penerbitan dan
peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
4. Faktur
Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang
seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau
salah dalam penulisan tersebut.
seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau
salah dalam penulisan tersebut.
5. Faktur Pajak Pengganti
tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama
dengan
Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan
tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan
tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
6. Pada Faktur Pajak
Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan
cap yang
mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor
mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor
Seri serta tanggal Faktur
Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
7. Penerbitan Faktur Pajak
Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk
membetulkan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan
pembuatan Faktur Pajak tersebut.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan
pembuatan Faktur Pajak tersebut.
8. Faktur Pajak Pengganti
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai
pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan
penggantian dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau
sesungguhnya setelah penggantian.
pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan
penggantian dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau
sesungguhnya setelah penggantian.
9. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana
dimaksud pada butir 8 harus mencantumkan
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
Sumber : UU PPN
yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar