PENGERTIAN
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DAPAT
MENGGUNAKAN
PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN
Pengusaha Kena
Pajak yang memenuhi syarat:
• Pengusaha
Kena Pajak (PKP) dengan jumlah peredaran
usaha dalam 2
(dua) tahun buku sebelumnya tidak
melebihi Rp
1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus
• Wajib Pajak
yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pengusaha Kena
Pajak yang telah memenuhi kriteria tersebut,
wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena pajak
dikukuhkan paling lama:
• Pada saat
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Masa
Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan, bagi PKP dengan jumlah peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun
Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan, bagi PKP dengan jumlah peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun
buku
sebelumnya tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar
delapan ratus juta rupiah)
untuk setiap 1 (satu) tahun buku.
untuk setiap 1 (satu) tahun buku.
• Pada saat
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bagi
Wajib Pajak yang baru dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kena
Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan harus melaksanakan
secara taat asas dalam 1 (satu) tahun buku, sepanjang
peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp
1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta
rupiah).
Pengusaha Kena
Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan
mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak
Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya
melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu
miliar delapan
ratus juta rupiah).
Dalam hal
Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penghitungan
pajak terutang menggunakan mekanisme pengkreditan
Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa
Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp
1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta
rupiah),
Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PKP yang
menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan untuk
menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan, dengan cara sebagai berikut :
− Pajak
Keluaran (PK) = Nilai Peredaran Bruto dan atau Penerimaan
Bruto yang terutang PPN
pada masa pajak yang bersangkutan (tidak termasuk PPN) x Tarif PPN 10%.
pada masa pajak yang bersangkutan (tidak termasuk PPN) x Tarif PPN 10%.
− Pajak
Masukan (PM) yang dapat dikreditkan adalah:
i. Untuk penyerahan BKP dengan Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan adalah
70% x Pajak Keluaran
ii. Untuk penyerahan JKP
dengan Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan adalah
60% x Pajak Keluaran
− Pajak Pertambahan Nilai
yang wajib disetor pada setiap masa pajak adalah:
i. Untuk penyerahan BKP
adalah 30% x Dasar Pengenaan Pajak
ii. Untuk penyerahan JKP
adalah 60% x Dasar Pengenaan Pajak masa pajak yang
bersangkutan
(tidak termasuk PPN) x Tarif PPN 10%.
(tidak termasuk PPN) x Tarif PPN 10%.
Contoh:
Nilai Peredaran Bruto BKP
masa Juli 2010 (tidak termasuk PPN) = Rp.
40.000.000,00
PK 10% x Rp 40.000.000,00 Rp.
4.000.000,00
PM yang dapat dikreditkan 70% x Rp 4.000.000,00 Rp.
2.800.000,00
PPN yang terhutang Rp.
1.200.000,00
Catatan :
PKP tidak dapat
membebankan Pajak Pertambahan Nilai
atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
Sumber : UU PPN
HAL-HAL
YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. Dalam hal
PKP yang menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan
memilih beralih
menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan
Pajak
Keluaran, Pengusaha Kena Pajak hanya
diperbolehkan mulai menggunakan mekanisme
pengkreditan
Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa
Pajak pertama tahun buku
berikutnya. PKP tersebut
harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala
Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena
Pajak dikukuhkan paling lama pada batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam
tahun buku
dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan
Pajak Masukan dengan Pajak
Keluaran.
2. Dalam hal
Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak
tertentu dalam periode tahun buku yang
menggunakan
pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan,
dan mengakibatkan
peredaran usaha tahun buku
yang bersangkutan menjadi lebih besar dari Rp
1.800.000.000,00
(satu miliar delapan ratus juta rupiah),
Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme
pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. Kewajiban
menggunakan mekanisme
pengkreditan Pajak Masukan
dengan Pajak Keluaran berlaku mulai Masa Pajak
setelah Masa
Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih
besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar
delapan ratus juta rupiah).
Penggunaan mekanisme
pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran
dilakukan
dengan cara pembetulan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Masa
Pajak setelah Masa Pajak yang peredaran usahanya
menjadi lebih
besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu
miliar delapan ratus juta rupiah).
3. Dalam hal Pengusaha Kena
Pajak mulai menggunakan mekanisme pengkreditan
Pajak
Masukan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan adalah
Pajak Masukan mulai Masa
Pajak pertama tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar