Minggu, 21 September 2014

PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DAPAT MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN



PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DAPAT
MENGGUNAKAN PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN
Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi syarat:
• Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan jumlah peredaran
    usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak
    melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus
    juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku; dan
• Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pengusaha Kena Pajak yang telah memenuhi kriteria tersebut, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena pajak dikukuhkan paling lama:
• Pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa
    Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan Pedoman Penghitungan
    Pengkreditan Pajak Masukan, bagi PKP dengan jumlah peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun
    buku sebelumnya tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah)
    untuk setiap 1 (satu) tahun buku.
• Pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa
    Pajak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru dikukuhkan
    sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus melaksanakan secara taat asas dalam 1 (satu) tahun buku, sepanjang peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta
rupiah).
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu
miliar delapan ratus juta rupiah).
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penghitungan pajak terutang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta
rupiah), Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PKP yang menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dengan cara sebagai berikut :
− Pajak Keluaran (PK) = Nilai Peredaran Bruto dan atau Penerimaan Bruto yang terutang PPN
   pada masa pajak yang bersangkutan (tidak termasuk PPN) x Tarif PPN 10%.
− Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan adalah:
   i. Untuk penyerahan BKP dengan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan adalah
      70% x Pajak Keluaran
  ii. Untuk penyerahan JKP dengan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan adalah
      60% x Pajak Keluaran
− Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap masa pajak adalah:
   i. Untuk penyerahan BKP adalah 30% x Dasar Pengenaan Pajak
  ii. Untuk penyerahan JKP adalah 60% x Dasar Pengenaan Pajak masa pajak yang bersangkutan
       (tidak termasuk PPN) x Tarif PPN 10%.
Contoh:
Nilai Peredaran Bruto BKP masa Juli 2010 (tidak termasuk PPN) = Rp. 40.000.000,00
PK 10% x Rp 40.000.000,00 Rp. 4.000.000,00
PM yang dapat dikreditkan 70% x Rp 4.000.000,00 Rp. 2.800.000,00
PPN yang terhutang Rp. 1.200.000,00
Catatan :
PKP tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai
atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

 

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. Dalam hal PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
    memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak
    Keluaran, Pengusaha Kena Pajak hanya diperbolehkan mulai menggunakan mekanisme
    pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak pertama tahun buku
    berikutnya.   PKP tersebut harus memberitahukan secara tertulis  kepada Kepala Kantor
   Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama pada batas waktu 
   penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam
   tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak 
   Keluaran.
2. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Pertambahan Nilai Masa Pajak tertentu dalam periode tahun buku yang
    menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, dan mengakibatkan
    peredaran usaha tahun buku yang bersangkutan menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000,00
    (satu miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme
    pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.    Kewajiban menggunakan mekanisme
    pengkreditan  Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran berlaku mulai Masa Pajak setelah Masa
    Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar
    delapan ratus juta rupiah).
    Penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak  Masukan dengan Pajak Keluaran dilakukan
    dengan cara pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Pertambahan Nilai Masa Pajak setelah Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih
    besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
3. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mulai menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak
    Masukan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah
    Pajak Masukan mulai Masa Pajak pertama tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme
 


Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar