Penghapusan
NPWP dan Persyaratannya diatur sbb :
Selasa, 04 November 2014
ARTIKEL PAJAK : OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek pajak penghasilan adalah : setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip
WAJIB PAJAK PINDAH
Dalam hal Wajib Pajak pindah
domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak melaporkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak lama maupun Kantor Pelayanan Pajak baru dengan
ketentuan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan
Langganan:
Postingan
(
Atom
)