Selasa, 04 November 2014

WAJIB PAJAK PINDAH



Dalam hal Wajib Pajak pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak melaporkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak lama maupun Kantor Pelayanan Pajak baru dengan ketentuan:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
  3. Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar