Saat PPN terutang :
Dalam hal menentukan saat PKP melaksanakan kewajiban membayar pajak terutang menjadi sangat penting.
Ketentuan Pasal 11 UU PPN 1984 menetapkan bahwa PPN terutang:
1) Pada saat penyerahan BKP atau JKP
Maksimalkan layanan ini untuk "PENDAFTARAN (Registration), PEMBAYARAN (e-Billing), PELAPORAN SPT (e-Filing) dan MONITORING LAYANAN (e- Tracking) tanpa perlu mengantri.