Selasa, 12 November 2013

PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu, dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.  Pengusaha Kena Pajak  yang dapat menggunakan   pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan  sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010  tersebut  adalah