Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha
Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah
tertentu, dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan. Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tersebut
adalah
Selasa, 12 November 2013
Langganan:
Postingan
(
Atom
)