Selasa, 12 November 2013

PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu, dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.  Pengusaha Kena Pajak  yang dapat menggunakan   pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan  sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010  tersebut  adalah
Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp.1.800.000.000,-
Pengusaha Kena Pajak  dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dengan syarat  : Mempunyai perdaran bruto dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi
Rp.1.800.000.000,-   dan  Wajib Pajak  yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Bagi Pengusaha Kena Pajak   orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku  adalah tahun kalender
Bagi Pengusaha Kena Pajak    yang menggunakan pedoman penghitungan  pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai  Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi  Rp.1.800.000.000,-
Selengkap nya  Download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar