Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha
Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah
tertentu, dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan. Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tersebut
adalah
Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp.1.800.000.000,-
Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp.1.800.000.000,-
Pengusaha Kena Pajak
dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dengan
syarat : Mempunyai perdaran bruto dalam
2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi
Rp.1.800.000.000,- dan Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Rp.1.800.000.000,- dan Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Bagi Pengusaha Kena Pajak
orang pribadi yang dikecualikan
dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender
Bagi Pengusaha Kena Pajak
yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih
menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran
mulai Masa Pajak berikutnya setelah
peredaran usahanya melebihi Rp.1.800.000.000,-
Selengkap nya Download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar