Penjualan motor dari Dealer ke
pembeli adalah merupakan Dasar Pengenaan Pajak karena sudah meliputi semua komponen biaya (harga motor, BBN, biaya kirim
dan potongan harga).
Hal tersebut ditegaskan dalam pasal
1 angka 17 dan angka 18 Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai bahawa Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN adalah Harga Jual
yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur
Pajak.
Dalam memori penjelasan Undang-Undang
PPN ditegaskan bahwa "Semua biaya seperti