Minggu, 15 Juni 2014

DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR


Penjualan motor dari Dealer ke pembeli adalah merupakan Dasar Pengenaan Pajak karena sudah meliputi semua  komponen biaya (harga motor, BBN, biaya kirim dan potongan harga).   

Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 angka 17 dan angka 18 Undang-Undang  Pajak Pertambahan Nilai bahawa  Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN adalah Harga Jual yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak.

Dalam memori penjelasan Undang-Undang PPN ditegaskan bahwa "Semua biaya seperti

PENGIRIMAN SURAT DENGAN PRANGKO BEBAS PPN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-93/PMK.03/2012 sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Prangko Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menegaskan bahwa :

1. Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau