Selasa, 02 Desember 2014

OBJEK SENGKETA PAJAK


Saat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak, WP umumnya hanya mempersengketakan hal-hal yang bersifat material seperti mengenai besarnya jumlah pokok pajak, sanksi pajak, jumlah Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan hal-hal material lainnya. Padahal dalam proses Banding ini, WP juga dapat mempersengketakan hal-hal yang bersifat formal (aspek formal) baik formalitas dalam pemeriksaan pajak maupun dalam proses penyelesaian Keberatan.

KETENTUAN BANDING


Pasal 27 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa WP dapat mengajukan Banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1). Dari kalimat ini ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu badan peradilan pajak dan Surat Keputusan Keberatan.
Badan peradilan pajak yang dimaksud oleh Pasal 27 ayat (1) UU

SANKSI DALAM SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR


Sanksi yang termuat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sbb :




1.
Bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang dibayar.
2.
Kenaikan:

a.
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah