Saat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan
Pajak, WP umumnya hanya mempersengketakan hal-hal yang bersifat material
seperti mengenai besarnya jumlah pokok pajak, sanksi pajak, jumlah Kurang
Bayar, Lebih Bayar, dan hal-hal material lainnya. Padahal dalam proses Banding
ini, WP juga dapat mempersengketakan hal-hal yang bersifat formal (aspek
formal) baik formalitas dalam pemeriksaan pajak maupun dalam proses
penyelesaian Keberatan.
Selasa, 02 Desember 2014
KETENTUAN BANDING
Pasal 27 ayat
(1) UU KUP menyatakan bahwa WP dapat mengajukan Banding hanya kepada badan
peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26
ayat (1). Dari kalimat ini ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu badan peradilan pajak dan Surat
Keputusan Keberatan.
Badan peradilan pajak yang
dimaksud oleh Pasal 27 ayat (1) UU
SANKSI DALAM SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR
Sanksi yang termuat dalam
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sbb :
|
|||
1.
|
Bunga sebesar 2% sebulan untuk
jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang dibayar.
|
||
2.
|
Kenaikan:
|
||
a.
|
Apabila SPT tidak disampaikan
dalam jangka waktu yang telah |
Langganan:
Postingan
(
Atom
)