Selasa, 02 Desember 2014

SANKSI DALAM SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR


Sanksi yang termuat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sbb :




1.
Bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang dibayar.
2.
Kenaikan:

a.
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah
ditentukan dan telah ditegur:


-
sebesar 50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar


-
sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak dibayar


-
sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar

b.
Sebesar 100% dari PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN/PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen)

c
Apabila kewajiban Pasal 28 dan 29 KUP tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besarnya pajak yang terutang :


-
sebesar 50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar


-
sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak dibayar


-
sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar
 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar