Now your visit to Indonesia can be more enjoyable. The
Indonesian government has provided a facility for tax refund
if you purchase goods in any shop (retailer) with “VAT Refund
for Tourists” logo.
Please feel free to visit any Indonesian shop (retailer) with
Senin, 15 Juni 2015
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan
Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun
dari luar daerah Pabean.
PENYERAHAN JASA YANG DIBEBASKAN PPN
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah :
1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut
Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional
atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut
Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional
atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
Langganan:
Postingan
(
Atom
)