Senin, 15 Juni 2015

VAT REFUND FOR TOURIST

Now your visit to Indonesia can be more enjoyable. The
Indonesian government has provided a facility for tax refund
if you purchase goods in any shop (retailer) with “VAT Refund
for Tourists” logo.
Please feel free to visit any Indonesian shop (retailer) with

KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan
Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun
dari luar daerah Pabean.

PENYERAHAN JASA YANG DIBEBASKAN PPN

Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  adalah :
1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut
    Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
    Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional
   atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
   Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi: