Rabu, 18 Juni 2014

PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN

Secara umum pengurang yang terkait dengan usaha diatur di dalam pasal 6 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 UU PPh. Setiap pengeluaran dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam hal mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan didukung dengan bukti yang memadai (valid & reliable). Berikut ini adalah rinciannya.

1.  Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali PPh;

a. Biaya-biaya di atas lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-­pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Obyek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Contoh:
Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:

Uraian
Rp
Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPH
100.000.000
Penghasilan bruto lainnya
300.000.000
Jumlah penghasilan bruto
400.000.000

Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp 200.000.000,00, biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp 200.000.000,00 = Rp 150.000.000,00.

b.  Bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.

c.   Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran­pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

d.  Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, namun bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.

e.  Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun demikian, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.

f.   Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
g.   Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel dan Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.

h.  Pengeluaran yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

2.      Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dan 1 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh (Pembahasan lebih detil ada pada bab lain dari modul ini).

3.      Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu.

4.      Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

5.      Kerugian dari selisih kurs mata uang asing;

6.      Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

7.      Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan;

8.      Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat;

a.  telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
c.  telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
d.   Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


9.      Pembentukan dana cadangan seperti penjelasan berikut ini.

Sesuai dengan KMK No.204/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 diatur pembentukan dana cadangan berikut ini boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (Deductible Expense).

a.      Cadangan piutang tak tertagih
1)   Untuk bank umum
% Penghapusan
Jenis kredit tak tertagih
5%
Kredit dengan perhatian khusus
15%
Kredit kurang lancar
50%
Kredit diragukan
100%
Kredit macet

2)   Untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
% Pencadangan
Jenis kredit tak tertagih
0.5%
Kredit lancar
3%
Kredit kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai
50%
Kredit diragukan setelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai
100%
Kredit macet yang masih tercatat dalam pembukuan bank setelah dikurangi agunan


3)  Untuk Sewa Guna Usaha (SGU) dengan hak opss sesuai dengan pembukuan, maksimum 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

b.     Cadangan untuk usaha asuransi
1)  Usaha asuransi jiwa, besarnya cadangan premi berdasarkan penghitungan aktuaria yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
2)  Usaha asuransi kerugian, besarnya cadangan premi sebesar 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak bersangkutan.

c.      Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
Usaha pertambangan, besarnya cadangan biaya reklamasi dihitung dengan menggunakan satuan praduksi yang didasarkan pada jumlah taksiran biaya reklamasi.
10.  Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, seperti
a.   penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai,
b.   penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu, dan
c. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Kep. Menkeu No. 466/KMK.04/2000 jo. Kep. Dirjen Pajak No. Kep-213/PJ./2001 dan Kep-220/PJ/2002)

11.  Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan yang antara pemberi dan penerimanya memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan, seperti terlihat pada tabel berikut ini.
Jenis Penghasilan
Hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan anatar pemberi dan penerima
Ada Hubungan
Tidak Ada Hubungan
Pemberi
Penerima
Pemberi
Penerima
Bantuan sumbangan
Deductible
Expense
Objek Pajak
Non
Deductible
Expense
Non Obyek Pajak
Harta hibahan yg diterima oleh pengusaha kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Deductible
Expense
Objek Pajak
Non
Deductible
Expense
Non Obyek Pajak

12. Zakat atas penghasilan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat,
a.   yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan yang dimiliki pengusaha Muslim
b.   kepada amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah

13. Biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Pembebanan sebagai biaya perusahaan hanya sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan (Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-220/PJ/2002).
14. Biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau sejenis, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar, yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Pembebanan sebagai biaya perusahaan hanya sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan (Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-220/PJ./2002).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar