Secara umum pengurang yang
terkait dengan usaha diatur di dalam pasal 6 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 UU PPh.
Setiap pengeluaran dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang
berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam hal mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan dan didukung dengan bukti yang memadai (valid & reliable). Berikut ini
adalah rinciannya.
1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali PPh;
atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali PPh;
a.
Biaya-biaya di atas lazim disebut biaya sehari-hari
yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan
sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan
langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang merupakan Obyek Pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Obyek
Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Contoh:
Dana Pensiun A yang pendiriannya
telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto
yang terdiri dari:
Uraian
|
Rp
|
Penghasilan yang bukan
merupakan Objek Pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPH
|
100.000.000
|
Penghasilan bruto
lainnya
|
300.000.000
|
Jumlah penghasilan
bruto
|
400.000.000
|
Apabila seluruh biaya adalah
sebesar Rp 200.000.000,00, biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp 200.000.000,00 = Rp
150.000.000,00.
b. Bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk
membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang
diterimanya tidak merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat
dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.
c. Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada
hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
misalnya pengeluaranpengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham,
pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi
peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh
dibebankan sebagai biaya.
d. Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja
untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, namun
bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.
e. Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan
yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk
uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya
fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai
biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.
Namun demikian, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai
biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.
f. Pengeluaran-pengeluaran yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar
sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila
pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan
istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto.
g. Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam
rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel dan Restoran, dapat dibebankan sebagai
biaya.
h. Pengeluaran yang benar-benar dikeluarkan untuk
promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
2. Penyusutan atas pengeluaran untuk
memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak
dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dan 1 tahun sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh (Pembahasan lebih detil ada
pada bab lain dari modul ini).
3. Iuran kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan Menkeu.
4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan
harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
5. Kerugian
dari selisih kurs mata uang asing;
6. Biaya penelitian dan
pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
7. Biaya
bea siswa, magang, dan pelatihan;
8. Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat;
a. telah
dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. telah diserahkan perkara penagihannya
kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau
adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara
kreditur dan debitur yang bersangkutan;
c. telah
dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
d. Wajib
Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada
Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
9. Pembentukan dana cadangan seperti
penjelasan berikut ini.
Sesuai dengan KMK No.204/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 diatur pembentukan
dana cadangan berikut ini boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (Deductible Expense).
a. Cadangan piutang tak tertagih
1) Untuk bank umum
%
Penghapusan
|
Jenis
kredit tak tertagih
|
5%
|
Kredit dengan
perhatian khusus
|
15%
|
Kredit kurang lancar
|
50%
|
Kredit diragukan
|
100%
|
Kredit macet
|
2) Untuk Bank Perkreditan Rakyat
(BPR)
%
Pencadangan
|
Jenis
kredit tak tertagih
|
0.5%
|
Kredit lancar
|
3%
|
Kredit kurang lancar
setelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai
|
50%
|
Kredit diragukan
setelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai
|
100%
|
Kredit macet yang
masih tercatat dalam pembukuan bank setelah dikurangi agunan
|
3) Untuk Sewa Guna Usaha (SGU)
dengan hak opss sesuai dengan pembukuan, maksimum 2,5% dari rata-rata saldo
awal dan saldo akhir piutang.
b. Cadangan untuk usaha
asuransi
1) Usaha asuransi jiwa, besarnya
cadangan premi berdasarkan penghitungan aktuaria yang telah mendapatkan
pengesahan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
2) Usaha
asuransi kerugian, besarnya cadangan premi sebesar 40% dari jumlah premi tanggungan
sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak bersangkutan.
c. Cadangan biaya reklamasi
untuk usaha pertambangan
Usaha
pertambangan, besarnya cadangan biaya reklamasi dihitung dengan menggunakan
satuan praduksi yang didasarkan pada jumlah taksiran biaya reklamasi.
10. Penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan
kenikmatan, seperti
a. penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai,
b. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
dan kenikmatan di daerah tertentu, dan
c. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Kep. Menkeu No. 466/KMK.04/2000 jo. Kep. Dirjen Pajak No. Kep-213/PJ./2001 dan Kep-220/PJ/2002)
11. Harta yang
dihibahkan, bantuan atau sumbangan yang antara pemberi dan penerimanya memiliki
hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan, seperti terlihat pada
tabel berikut ini.
Jenis
Penghasilan
|
Hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan anatar pemberi dan penerima
|
|||
Ada
Hubungan
|
Tidak Ada
Hubungan
|
|||
Pemberi
|
Penerima
|
Pemberi
|
Penerima
|
|
Bantuan
sumbangan
|
Deductible
Expense
|
Objek Pajak
|
Non
Deductible
Expense
|
Non Obyek
Pajak
|
Harta
hibahan yg diterima oleh pengusaha kecil yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan
|
Deductible
Expense
|
Objek Pajak
|
Non
Deductible
Expense
|
Non Obyek
Pajak
|
12. Zakat atas penghasilan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 38
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat,
a. yang nyata-nyata dibayarkan
oleh Wajib Pajak Badan yang dimiliki pengusaha Muslim
b. kepada amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah
13. Biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon
seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena
jabatan atau pekerjaannya. Pembebanan sebagai biaya perusahaan hanya sebesar
50% dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan
dalam tahun pajak yang bersangkutan (Keputusan Dirjen Pajak No.
Kep-220/PJ/2002).
14. Biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin
kendaraan sedan atau sejenis, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian
bahan bakar, yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu
karena jabatan atau pekerjaannya. Pembebanan sebagai biaya perusahaan hanya
sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun
pajak yang bersangkutan (Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-220/PJ./2002).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar