Di dalam Pasal 4
ayat 2 UU PPh, dijelaskan bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan
lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek,
penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan
tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pertimbangan yang
mendasari diberikannya perlakuan tersendiri dimaksud antara lain adalah
kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan
pajaknya serta memperhafikan perkembangan ekonomi dan moneter. Pertimbangan
tersebut juga mendasari perlunya pemberian perlakuan tersendri terhadap
pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak berupa tanah dan atau
bangunan, serta jenis-jenis penghasilan tertentu lainnya.
Karakteristik
penghasilan yang menjadi obyek PPh final adalah :
1 Penghasilan
yang dikenakan PPh Final tidak perlu digabungkan dengan
penghasilan terutang lain (yang non final) dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan.
2 Jumlah
PPh Final yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain sehubungan dengan
penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan (non prepaid taxes)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar