Rabu, 18 Juni 2014

BUKAN OBJEK PPH BADAN


Sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 UU PPh, beberapa non obyek PPh yang terkait dengan Wajib Pajak Badan adalah :

1. bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima.
2.  Harta hibahan yang diterima oleh
a.  badan keagamaan,
b.  badan pendidikan,
c.  badan sosial, atau
d. pengusaha kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima.

3.  harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

4. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/D), dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat
a   dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b.  bagi perseroan terbatas, BUMN/D yang menerima dividen,
1)    kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan
2)    harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut

5.  penghasilan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan berupa
a.  iuran yang diterima atau diperoleh pemberi kerja maupun pegawai
b.  penghasilan dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

6.  bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha

7. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia

Tidak ada komentar :

Posting Komentar