Sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 UU PPh, beberapa non obyek PPh
yang terkait dengan Wajib Pajak Badan adalah :
1. bantuan
sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil
zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang
berhak, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pemberi dan penerima.
2. Harta
hibahan yang diterima oleh
a. badan keagamaan,
b. badan pendidikan,
c. badan sosial, atau
d. pengusaha kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pemberi dan penerima.
3. harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau
sebagai pengganti penyertaan modal.
4. dividen atau bagian laba yang
diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri,
koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/D),
dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan
di Indonesia dengan syarat
a dividen berasal dari
cadangan laba yang ditahan; dan
b. bagi perseroan
terbatas, BUMN/D yang menerima dividen,
1) kepemilikan saham
pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal
yang disetor dan
2) harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut
5. penghasilan
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan berupa
a. iuran yang diterima atau diperoleh pemberi kerja maupun pegawai
b. penghasilan dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
6. bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun
pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha
7. penghasilan yang diterima atau diperoleh
perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang
didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan
pasangan usaha tersebut:
a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang
menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan; dan
b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di
Indonesia
Tidak ada komentar :
Posting Komentar