Dalam rangka untuk
menciptakan pertumbuhan Investasi dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di
masyarakat, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2015 di CABUT
dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 31 Maret 2015 berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2015 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Atas Penyerahan Jalan Tol.
Selengkapnya Download PER-16/PJ/2015