Selasa, 31 Maret 2015

PPN ATAS JALAN TOL DI BATALKAN


Dalam rangka untuk menciptakan pertumbuhan Investasi dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2015 di CABUT dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 31 Maret 2015  berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2015 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Jalan Tol.

Selengkapnya Download  PER-16/PJ/2015