Penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal
26
adalah:
- penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak teratur;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan