Kamis, 28 Agustus 2014

OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 21



Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal
26 adalah:
  •   penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik    berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak        teratur;
  •  penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun  secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan