Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap :
1.
Penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena
Pajak
dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena
Pajak
2.
Yang
Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3.
Impor
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.