Senin, 17 November 2014

PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)



Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dikenakan juga Pajak  Penjualan Atas Barang Mewah terhadap :
1.    Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
    dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena
    Pajak
2.    Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean
     dalam  kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3.    Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23


Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti dll.), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.
PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Tentang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, pasal 23.