Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap :
1.
Penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena
Pajak
dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena
Pajak
2.
Yang
Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
4.
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada
waktu impor.
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada
waktu impor.
Objek PPnBM :
1. Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah
2. Impor BKP Yang Tergolong
Mewah
Tarif PPnBM
:
1.
Tarif
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling
rendah 10% (sepuluh persen) dan
paling tinggi 200% (tujuh puluh lima persen)
paling tinggi 200% (tujuh puluh lima persen)
2.
Atas
ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol
persen).
persen).
3.
Dengan
Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
4.
Jenis
Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
PERLAKUAN PPNnBM :
1.
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif
Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak.
2.
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan
Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan
Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut
3.
Pengusaha
Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat
meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut.
meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut.
Contoh Menghitung PPnBM
:
1.
Pengusaha
D mengimpor BKP yang tergolong mewah dengan
nilai impor Rp. 5.000.000.000. BKP tersebut selain dikenakan PPN juga dikenakan
PPnBM misalnya dengan tarif 20%.
Penghitungan
PPN dan PPnBM adalah sebagai berikut:
Menghitung PPN dan PPnBM :
DPP PPN Nilai
Impor : Rp.5.000.000.000
PPN 10% (Pajak Masukan) : Rp.
500.000.000
PPnBM
: Rp.1.000.000.000
Jika pengusaha tersebut menggunakan BKP yang diimpor
tersebut sebagai bagian dari BKP yang akan dijual, yang atas penyerahannya
dikenakan PPN dan PPnBM 35%, maka penghitungan PPN dan PPnBM
adalah:
PPnBM Bagian Harga Jual Atau
Dibebankan sebagai biaya karena
PPnBM yang telah dibayar pada saat
barang tersebut diimpor tidak dapat
dikreditkan, maka PPnBM tersebut dapat ditambahkan ke dalam
harga barang BKP yang dihasilkan oleh pengusaha D atau dibebankan sebagai biaya
Tidak ada komentar :
Posting Komentar