PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Tentang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, pasal 23.
Tarif pajak seperti yang dijelaskan
pada pasal ini, kepada pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah 15 %
untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, dan 2 % untuk objek
pajak lainnya sehubungan imbalan jasa dan sewa,
kecuali tanah dan bangunan. Jika tanpa NPWP, maka dikenakan biaya lebih
100 % atau dua kali lipat dari tarif standar, dengan demikian tarif
menjadi 30 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, serta
4 % untuk yang lainnya.
Nilai potongan yang akan dikenakan
pada angka ini, adalah jumlah bruto sebelum PPN (Pajak Pertambahan NILAI -
PPN).
Peraturan Khusus/Tertentu
Ada beberapa kondisi di mana tarif
akan dikenakan secara berbeda dari aturan umumnya. Pengecualian ini khusus
dikenakan kepada kategori objek pajak hadiah dan penghargaan. Penjelasan lebih
lanjut berdasarkan KeputusanDirjen Pajak No. KEP-395/PJ/2001, adalah sebagai
berikut:
- Hadiah undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan, dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25 %;
- Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karir akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21;
- Jika penerima adalah ekspatriat, dan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap internasional, tarif pajak sebesar 20 % akan diberlakukan;
- Jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap, tarif seperbesar 15 % akan diberlakukan.
Pembebasan
Pajak
Menurut PerDirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011,
untuk meminta pembebasan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23),
wajib pajak harus tengah mengalami kerugian fiskal, atau memiliki hak atas
kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar atau akan
dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang.
Jika permohonan pembebasan telah
diajukan kepada pemerintah, wajib pajak dapat menunggu selama 5 hari untuk
jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut
dianggap telah disetujui.
Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Batas waktu pembayaran jatuh pada
tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu melapor pada tanggal 20.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar