Rabu, 28 Agustus 2013

PENGUSAHA KECIL



Pengusaha kecil menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,-  Jumlah tersebut merupakan  keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI



Peraturan Menteri Keuangan Nomor  : 39/PMK.03/2010 menegaskan bahwa, kegiatan membangun sendiri  dengan luas paling sedikit 300  meter persegi terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%  dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40%  dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan  untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.  Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai