Pengusaha kecil menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/PMK.03/2010 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran
bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,- Jumlah tersebut merupakan keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan
usahanya.
Rabu, 28 Agustus 2013
PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39/PMK.03/2010 menegaskan bahwa, kegiatan
membangun sendiri dengan luas paling
sedikit 300 meter persegi terutang Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10% dari Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah biaya
yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai
Langganan:
Postingan
(
Atom
)