Rabu, 28 Agustus 2013

PENGUSAHA KECIL



Pengusaha kecil menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,-  Jumlah tersebut merupakan  keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender.
Pengusaha kecil  tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor dan melaporkan  PPN atau PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
Selengkapnya  Downloaddisini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar