Pengusaha kecil menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/PMK.03/2010 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran
bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,- Jumlah tersebut merupakan keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan
usahanya.
Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari
kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun
kalender.
Pengusaha kecil tidak
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan
tidak wajib memungut, menyetor dan melaporkan
PPN atau PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang dilakukannya.
Selengkapnya Downloaddisini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar