Rabu, 18 Maret 2015

PEMBAYARAN KEMBALI PPN/PPnBM OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING


PMK Nomor 160/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN atau PPnBM Yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan Oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya, menetapkan bahwa :   Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya yang melakukan pemindahtanganan Barang Kena Pajak

SURAT KETERANGAN BEBAS PPN ATAU PPnBM ATAS BARANG MEWAH


Atas impor Barang Kena Pajak oleh Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).   Demikian pulan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Perwakilan Negara

PENGEMBALIAN PPN DAN PPnBM KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA


PMK Nomor 161/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian PPN atau PPnBM Yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya menegaskan bahwa :  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau