PMK Nomor 160/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara
Pembayaran Kembali PPN atau PPnBM Yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan
Oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya, menetapkan bahwa : Perwakilan Negara Asing dan
Badan Internasional serta Pejabatnya yang melakukan pemindahtanganan Barang
Kena Pajak
Rabu, 18 Maret 2015
SURAT KETERANGAN BEBAS PPN ATAU PPnBM ATAS BARANG MEWAH
Atas impor Barang Kena Pajak oleh
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional
serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM). Demikian pulan atas penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Perwakilan Negara
PENGEMBALIAN PPN DAN PPnBM KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
PMK Nomor 161/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014
Tentang Tata Cara Pengembalian PPN atau PPnBM Yang Telah Dipungut Kepada
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya menegaskan
bahwa : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas impor
Barang Kena Pajak atau
Langganan:
Postingan
(
Atom
)