PMK Nomor 160/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara
Pembayaran Kembali PPN atau PPnBM Yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan
Oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya, menetapkan bahwa : Perwakilan Negara Asing dan
Badan Internasional serta Pejabatnya yang melakukan pemindahtanganan Barang
Kena Pajak
(BKP) atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM), wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan.
(BKP) atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM), wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan.
Perwakilan Negara Asing dan
Badan Internasional serta Pejabatnya tidak perlu membayar kembali PPN atau PPN
dan PPnBM yang telah dibebaskan setelah memperoleh Surat Dispensasi yang diterbitkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. Surat Dispensasi diperlukan untuk setiap kali pemindahtanganan
Barang Kena Pajak atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang telah dibebaskan
dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM.
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar