Rabu, 18 Maret 2015

PEMBAYARAN KEMBALI PPN/PPnBM OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING


PMK Nomor 160/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN atau PPnBM Yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan Oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya, menetapkan bahwa :   Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya yang melakukan pemindahtanganan Barang Kena Pajak
(BKP) atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM), wajib membayar kembali Pajak  Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan.
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya tidak perlu membayar kembali PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dibebaskan setelah memperoleh Surat Dispensasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.  Surat  Dispensasi  diperlukan untuk setiap kali pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM.

Selengkapnya  download disini





























Tidak ada komentar :

Posting Komentar