Atas impor Barang Kena Pajak oleh
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional
serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM). Demikian pulan atas penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Perwakilan Negara
Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud adalah kendaraan bermotor roda empat dan selain
kendaraan bermotor. Pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dapat diberikan atas penyerahan
kendaraan bermotor oleh Pengusaha
Kena Pajak dalam rantai distribusi kendaraan
bermotor, yaitu importir, Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM), industri
perakitan, distributor, dealer, sub-dealer dan showroom.
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing diberikan berdasarkan asas timbal balik ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang hanya dapat diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing diberikan berdasarkan asas timbal balik ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang hanya dapat diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar