Rabu, 18 Maret 2015

SURAT KETERANGAN BEBAS PPN ATAU PPnBM ATAS BARANG MEWAH


Atas impor Barang Kena Pajak oleh Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).   Demikian pulan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Perwakilan Negara
Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud  adalah  kendaraan bermotor roda empat dan selain kendaraan bermotor.  Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan atas penyerahan
kendaraan bermotor oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rantai distribusi kendaraan
bermotor, yaitu importir, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM),  industri perakitan, distributor, dealer, sub-dealer dan showroom.   
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan  Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing diberikan berdasarkan asas timbal balik  ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.  Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang hanya dapat diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.

Selengkapnya  download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar