Hak-hak Wajib Pajak yang diatur
dalam undang-undang perpajakan adalah sebagai berikut :
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus Hak ini merupakan konsekuensi logis daru sistem self assessment
Maksimalkan layanan ini untuk "PENDAFTARAN (Registration), PEMBAYARAN (e-Billing), PELAPORAN SPT (e-Filing) dan MONITORING LAYANAN (e- Tracking) tanpa perlu mengantri.