Jumat, 03 Oktober 2014

ARTIKEL PAJAK



Kenapa Wajib Pajak harus ber-NPWP?
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).