Kenapa Wajib Pajak harus ber-NPWP?
Sesuai
dengan sistem self assessment maka Wajib
Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak untuk
diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).