Jumat, 19 Desember 2014
MENGHAPUS DAN MENCABUT NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dihapus atau dicabut bila Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang. NPWP juga dapat dihapus atau dicabut untuk wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil. NPWP dapat dihapus atau dicabut untuk warisan yang belum terbagi dalam kedudukan
KEWAJIBAN SETELAH MEMPEROLEH NPWP
Kewajiban Setelah Memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sbb :
Setelah memperoleh NPWP/ NPPKP , ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Kewajiban tersebut antara lain, pertama, kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh); Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan antara lain membuat SPT Masa; SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21), Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam “surat ketetapan Pajak dan surat keputusan lainnya. Kedua, kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan
Setelah memperoleh NPWP/ NPPKP , ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Kewajiban tersebut antara lain, pertama, kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh); Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan antara lain membuat SPT Masa; SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21), Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam “surat ketetapan Pajak dan surat keputusan lainnya. Kedua, kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan
WAJIB PAJAK
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau
badan yang menurut ketentuan perpapajakan ditentukan untuk melaksanakan
kewajiban perpajakan yakni penghitungan, pelaporan, pembayaran,
pemungutan/pemotongan pajak tertentu.
Ada beberapa macam Wajib Pajak
Ada beberapa macam Wajib Pajak
1. Wajib Pajak Orang Pribadi. WP
Pribadi Adalah orang pribadi
Langganan:
Postingan
(
Atom
)