Jumat, 19 Desember 2014

KEWAJIBAN SETELAH MEMPEROLEH NPWP


Kewajiban Setelah Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  adalah sbb :
        Setelah memperoleh NPWP/ NPPKP , ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Kewajiban tersebut antara lain, pertama, kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh); Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan antara lain membuat SPT Masa; SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21), Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam “surat ketetapan  Pajak dan surat  keputusan lainnya. Kedua, kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan
Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM);Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM): yaitu melakukan pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM yang telah dipungut; membuat faktur Pajak, dan engisi SPT masa PPN dan melaporkan ke KPP. Ketiga, Kewajiban membuat Pembukuan/Pencatatan.WP yang Wajib Melakukan Pembukuan/ Pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia, harus mengadakan Pembukuan/Pencatatan menurut ketentuan yang berlaku. 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar