Jumat, 19 Desember 2014

WAJIB PAJAK


Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perpapajakan ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yakni penghitungan, pelaporan, pembayaran, pemungutan/pemotongan pajak tertentu. 
Ada beberapa macam Wajib Pajak
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi. WP Pribadi Adalah  orang pribadi
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak  untuk mendapatkan NPWP paling lambat satu bulan setelah usaha dimulai. WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan telah memenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

2.      Wajib Pajak Badan. WP Badan adalah sekumpulan prang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan linnya, BUMN, BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi mssa, organisasi sosial politik,, bentuk usaha tetap dan lain-lain.
Wajib Pajak Badan Usaha Tetap. WP BUT adalah bentuk usaha yang digunakan oleh Subyek Pajak LN (Luar Negeri) untuk menjalankan usaha di Indonesia.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar