Pelanggaran
Ketentuan Perpajakan Dan Ancaman Sanksi :
Pelanggaran
terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan
Wajib Pajak
(WP), sepanjang menyangkut pelanggaran
ketentuan
administrasi perpajakan dikenai sanksi
administrasi,
sedangkan yang menyangkut tindak pidana
dibidang
perpajakan dikenai sanksi pidana.