Selasa, 30 September 2014

PENGERTIAN DAN TUJUAN PEMERIKSAAN



Pengertian Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan  perundang-undangan perpajakan.

Tujuan Pemeriksaan
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
a. Pemeriksaan harus dilakukan terhadap Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian 
    kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
b. Pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal:
    1. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, termasuk 
        yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
   2. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
   3. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pernberitahuan tetapi
       melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran;
   4. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran,
       atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
   5. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi
        berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban 

        perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang- 
       undangan perpajakan.

2. Tujuan lain, yaitu:
a. Pemberian NPWP secara jabatan;
b. Penghapusan NPWP;
c. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP;
d. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
f. Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
g. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil
h. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
i. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j. Penentuan saat mulai berproduksi atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian
   sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
k. Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Sumber  :  UU  KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar