Pengertian Pemeriksaan
Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah
data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan
secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Tujuan Pemeriksaan
1. Menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
a. Pemeriksaan
harus dilakukan terhadap Wajib Pajak mengajukan
permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
b. Pemeriksaan
dapat dilakukan dalam hal:
1. Wajib Pajak
menyampaikan Surat Pemberitahuan yang
menyatakan lebih bayar, termasuk
yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
2. Wajib Pajak
menyampaikan Surat Pemberitahuan yang
menyatakan rugi;
3. Wajib Pajak
tidak menyampaikan atau menyampaikan
Surat Pernberitahuan tetapi
melampaui
jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat
Teguran;
4. Wajib Pajak
melakukan penggabungan, peleburan,
pemekaran, likuidasi, pembubaran,
atau akan
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
atau
5. Wajib Pajak
menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi
berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban
perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban
perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
2. Tujuan lain, yaitu:
a. Pemberian
NPWP secara jabatan;
b. Penghapusan
NPWP;
c. Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan
PKP;
d. Wajib Pajak
mengajukan keberatan;
e. Pengumpulan
bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto.
f. Pencocokan
data dan/atau alat keterangan.
g. Penentuan
Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil
h. Penentuan
satu atau lebih tempat terutang PPN
i. Pemeriksaan
dalam rangka penagihan pajak;
j. Penentuan
saat mulai berproduksi atau memperpanjang
jangka waktu kompensasi kerugian
sehubungan
dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
k. Pemenuhan
permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar