Selasa, 30 September 2014

HAK WAJIB PAJAK APABILA DILAKUKAN PEMERIKSAAN



Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan  :
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan, Wajib Pajak berhak:
1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan
   Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah
   Pemeriksaan;
2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan  
    sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan  
    pemeriksaan;
4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim  
    Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
5. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
6. menghadiri Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance  
    Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum
    disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir hasil  
    Pemeriksaan; dan 
8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak  
    melalui pengisian kuesioner Pemeriksaan.
9. Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak 
    berhak. 

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak 
   dan  Surat Perintah Pemeriksaan;
2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan  
    Pemeriksaan;
3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan 
    Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
4. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
6. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance  
    Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum
    disepakati antara Pemeriksa Pajakdengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil  
    Pemeriksaan; dan
7. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak  
    melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak  
   dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis 
    sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan 
    Pemeriksaan;
4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat 
    perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak; dan/atau
5. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak 
    melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperIihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan
   Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan 
    Pemeriksaan;
3. meminta kepada Pemeriksa Paiak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat 
    perubahan Susunan Tim Pemeriksa Pajak; dan/atau 
4. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak 
    melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

Sumber  : UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar