Hak
Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan :
Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban
perpajakan dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan,
Wajib Pajak berhak:
1. meminta
kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan
Tanda Pengenal
Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah
2. meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan
pemeriksaan
sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3. meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan
dan tujuan
pemeriksaan;
pemeriksaan;
4. meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila
susunan Tim
Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
5. menerima Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
6. menghadiri Pembahasan
Akhir hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah
ditentukan;
7. mengajukan permohonan
untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum
Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum
disepakati antara
Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir
hasil
Pemeriksaan; dan
Pemeriksaan; dan
8. memberikan pendapat
atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa
Pajak
melalui pengisian kuesioner Pemeriksaan.
melalui pengisian kuesioner Pemeriksaan.
9. Mengajukan pengaduan
apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak
lain yang tidak
berhak.
berhak.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1. meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa
Pajak
dan Surat Perintah Pemeriksaan;
dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2. meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan
Pemeriksaan;
Pemeriksaan;
3. meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila
susunan
Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
4. menerima Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5. menghadiri Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah
ditentukan;
6. mengajukan permohonan
untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality
Assurance
Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum
Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum
disepakati antara
Pemeriksa Pajakdengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir
Hasil
Pemeriksaan; dan
Pemeriksaan; dan
7. memberikan pendapat
atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa
Pajak
melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.
melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
1. meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa
Pajak
dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
2. meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara
tertulis
sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3. meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan
dan tujuan
Pemeriksaan;
Pemeriksaan;
4. meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila
terdapat
perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak; dan/atau
perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak; dan/atau
5. memberikan pendapat
atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak
melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.
melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1. meminta
kepada Pemeriksa Pajak untuk memperIihatkan Tanda Pengenal
Pemeriksa Pajak dan
Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
2. meminta
kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan
tentang alasan dan tujuan
Pemeriksaan;
Pemeriksaan;
3. meminta kepada
Pemeriksa Paiak untuk memperlihatkan Surat Tugas
apabila terdapat
perubahan Susunan Tim Pemeriksa Pajak; dan/atau
4. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak
melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.
Sumber : UU KUP
perubahan Susunan Tim Pemeriksa Pajak; dan/atau
4. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak
melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar