Selasa, 30 September 2014

PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH



Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah:
Wajib Pajak yang diperkenankan menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata
uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat adalah :
1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yaitu Wajib Pajak yang beroperasi 
    berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan 
     kontrak dengan Pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan 
    Perundang-undangan Pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
3. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan  
     peraturan perundangundangan pertambangan minyak dan gas bumi;
4. Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)  
     Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda  
     (P3B) yang terkait;
5. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa 
    efek luar negeri; 
6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang 
    Dollar Amerikat Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan 
    Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
7. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu  
     perusahaan  anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan 
     induk  (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang- Undang Pajak Penghasilan.
8. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya  
     menggunakan  satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi
     Keuangan yung berlaku di Indonesia.

 Sumber  :  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar