Pembukuan
Dalam Bahasa Asing Dan Mata
Uang Selain Rupiah:
Wajib Pajak
yang diperkenankan menyelenggarakan
pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata
uang selain
Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata
1. Wajib Pajak
dalam rangka Penanaman Modal Asing yaitu Wajib Pajak
yang beroperasi
berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
2. Wajib Pajak
dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang
beroperasi berdasarkan
kontrak dengan Pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
Perundang-undangan Pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
kontrak dengan Pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
Perundang-undangan Pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
3. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Kerja Sama yang beroperasi
berdasarkan ketentuan
peraturan perundangundangan pertambangan minyak dan gas bumi;
peraturan perundangundangan pertambangan minyak dan gas bumi;
4. Bentuk
Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (5)
Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) yang terkait;
Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) yang terkait;
5. Wajib Pajak
yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian
maupun seluruhnya di bursa
efek luar negeri;
6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang
Dollar Amerikat Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan
Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan
efek luar negeri;
6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang
Dollar Amerikat Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan
Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan pasar modal;
7. Wajib Pajak
yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar
negeri, yaitu
perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan
induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang- Undang Pajak Penghasilan.
perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan
induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang- Undang Pajak Penghasilan.
8. Wajib Pajak
yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang
fungsionalnya
menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi
menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi
Keuangan yung
berlaku di Indonesia.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar