Pembukuan
Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur
untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan yang
meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan
dan biaya,
serta jumlah harga perolehan dan penyerahan
barang atau
jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
periode Tahun
Pajak tersebut.
Pencatatan
Pencatatan
yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur
tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak
yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek
pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Yang
Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
a. Wajib Pajak
(WP) Badan;
b. Wajib Pajak
Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas, kecuali Wajib
Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
a. Wajib Pajak
Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan
ratus juta rupiah);
peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan
ratus juta rupiah);
b. Wajib Pajak
Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas.
Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
a. Diselenggarakan
dengan memperhatikan itikad baik dan
mencerminkan keadaan atau
kegiatan usaha yang sebenarnya.
kegiatan usaha yang sebenarnya.
b.
Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin,
angka Arab, satuan mata
uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh
Menteri Keuangan.
uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh
Menteri Keuangan.
c.
Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual
atau stelsel kas.
d. Pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang
selain Rupiah dapat
diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
e. Pembukuan
sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai
harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak
yang terutang.
penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak
yang terutang.
Syarat-Syarat
Penyelenggaraan Pencatatan
a. Pencatatan
harus menggambarkan antara lain :
–– Peredaran
atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan
bruto yang diterima
dan/atau diperoleh;
dan/atau diperoleh;
–– Penghasilan
yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan
yang pengenaan pajaknya
bersifat final.
bersifat final.
b. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha
dan/atau tempat usaha,
pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau
tempat usaha yang bersangkutan.
pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau
tempat usaha yang bersangkutan.
c. Selain
kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, Wajib Pajak
orang pribadi harus
menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
Adalah untuk
mempermudah:
a. dalam
pengisian SPT;
b. menentukan
Penghasilan Kena Pajak;
c.
penghitungan PPN dan PPnBM;
d. mengetahui
posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan
bebas.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar