Senin, 29 September 2014

PEMBUKUAN / PENCATATAN



Pembukuan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan
dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan
barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk
periode Tahun Pajak tersebut.

Pencatatan
Pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
a. Wajib Pajak (WP) Badan;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib
     Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari 
     Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
     peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan 
     ratus juta rupiah);
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
a. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau 
    kegiatan usaha yang sebenarnya.
b. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata 
     uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh
    Menteri Keuangan.
c. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
d. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat 
    diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
e. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, 
    penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak
    yang terutang.
Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pencatatan
a. Pencatatan harus menggambarkan antara lain :
    –– Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima
         dan/atau  diperoleh;
    –– Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya 
         bersifat final.
b. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, 
     pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau 
     tempat usaha yang bersangkutan.
c. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, Wajib Pajak orang pribadi harus 
    menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.

Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
Adalah untuk mempermudah:
a. dalam pengisian SPT;
b. menentukan Penghasilan Kena Pajak;
c. penghitungan PPN dan PPnBM;
d. mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Sumber  :   UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar