Gugatan
Wajib Pajak
atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada
Peradilan Pajak terhadap :
1. Pelaksanaan
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan,
atau Pengumuman Lelang;
2. Keputusan
pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3. Keputusan
yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan
perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau
perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau
4. Penerbitan
surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang
dalam penerbitannya
tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Jangka
Waktu Pengajuan Gugatan
1. Gugatan
terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak
pelaksanaan Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
2. Gugatan
terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat 30 hari
sejak tanggal diterima
Keputusan yang digugat.
Keputusan yang digugat.
Peninjauan Kembali
Putusan
Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai
kekuatan hukum tetap. Namun, pihak yang bersengketa
dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung
melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar