Kamis, 11 Desember 2014

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 HADIAH


Hadiah yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah hadiah, penghargaan, bonus atau sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 [Pasal 23 ayat (1) huruf a.4 UU PPh]. Ini artinya, hadiah, penghargaan, bonus atau sejenisnya, yang menjadi objek pemotongan PPh adalah yang diberikan kepada WP badan dalam negeri maupun BUT.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 JASA


Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh di atas, jenis imbalan jasa yang ditetapkan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
  1. Jasa teknik;
  2. Jasa manajemen;
  3. Jasa konstruksi;
  4. Jasa konsultan; dan
  5. Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.