Hadiah yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah hadiah,
penghargaan, bonus atau sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
[Pasal 23 ayat (1) huruf a.4 UU PPh]. Ini artinya, hadiah, penghargaan, bonus
atau sejenisnya, yang menjadi objek pemotongan PPh adalah yang diberikan kepada
WP badan dalam negeri maupun BUT.
Kamis, 11 Desember 2014
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 JASA
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh di atas, jenis
imbalan jasa yang ditetapkan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
- Jasa teknik;
- Jasa manajemen;
- Jasa konstruksi;
- Jasa konsultan; dan
- Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)