Hadiah yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah hadiah,
penghargaan, bonus atau sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
[Pasal 23 ayat (1) huruf a.4 UU PPh]. Ini artinya, hadiah, penghargaan, bonus
atau sejenisnya, yang menjadi objek pemotongan PPh adalah yang diberikan kepada
WP badan dalam negeri maupun BUT.
Terkait dengan soal pemotongan PPh atas hadiah dan penghargaan, Dirjen
Pajak pada tanggal 13 Juni 2001 telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor
KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan
Penghargaan. Keputusan Dirjen Pajak ini masih berlaku hingga saat ini dan masih
menjadi acuan dalam soal pemotongan PPh atas hadiah dan penghargaan.
Macam Jenis Hadiah
Menurut keputusan Dirjen Pajak tersebut, hadiah pada prinsipnya dibedakan
menjadi: hadiah undian; hadiah perlombaan; hadiah sehubungan dengan pekerjaan,
jasa dan kegiatan lainnya (selain perlombaan); dan hadiah penghargaan.
Hadiah undian adalah hadiah yang diberikan berdasarkan atau
melalui undian. Terhadap hadiah ini dikenakan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat
(2) yang wajib dipotong oleh pihak yang memberikan hadiah.
Hadiah perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan
melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan. Pemotongan PPh yang dikenakan
disesuaikan dengan kondisi atau status kewajibpajakan si penerima hadiah:
- Bila penerima hadiah berstatus sebagai WP orang pribadi dalam negeri, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final;
- Bila penerima hadiah berstatus sebagai WP badan dalam negeri atau BUT, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final; dan
- Bila penerima hadiah berstatus sebagai WP luar negeri, dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 atau sesuai dengan ketentuan Tax treaty
Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya (selain
perlombaan) misalnya hadiah hadiah yang diberikan kepada pegawai sehubungan
dengan masa kerja pegawai yang bersangkutan. Atau contoh lain, misalnya hadiah
yang diberikan kepada distributor/agen sehubungan dengan masa kerja sama yang
telah mereka berikan. Terhadap hadiah ini juga dikenakan PPh sesuai dengan
kondisi dan status si penerima hadiah (sama seperti hadiah perlombaan).
Penghargaan adalah hadiah yang diberikan sehubungan dengan
prestasi dalam kegiatan tertentu. Misalnya pemberian hadiah atau penghargaan
kepada distributor/agen penyalur sehubungan dengan penjualan produk yang mereka
lakukan. Atau misalnya penghargaan yang diberikan kepada seorang arkeolog atau
penemu lainnya sehubungan dengan penemuan barang-barang purbakala. Terhadap
hadiah ini juga dikenakan PPh sesuai dengan kondisi dan status si penerima
hadiah (sama seperti hadiah perlombaan).
Pengecualian
Hadiah yang tidak dikenakan pemotongan PPh adalah hadiah langsung dalam
penjualan barang atau jasa, dengan syarat [Pasal 3 KEP-395/PJ./2001]:
- Hadiah diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi; dan
- Hadiah diberikan secara langsung kepada konsumen akhir atau pembeli pada saat pembelian barang atau jasa.
Tarif PPh & DPP
PPh Pasal 23 atas hadiah dihitung sebesar tarif PPh Pasal 23 dikalikan
dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif PPh Pasal 23 untuk hadiah adalah 15%
(lima belas persen). Namun jika penerima hadiah tidak mempunyai NPWP dikenakan
tarif 100% lebih tinggi menjadi 30% (tiga puluh persen).
DPP untuk menghitung PPh Pasal 23 adalah jumlah bruto hadiah yang
diberikan. Jika hadiah yang diberikan berbentuk barang atau fasilitas, maka DPP
yang digunakan adalah harga beli barang atau fasilitas yang dijadikan sebagai
hadiah tersebut.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar