Kamis, 11 Desember 2014

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 HADIAH


Hadiah yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah hadiah, penghargaan, bonus atau sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 [Pasal 23 ayat (1) huruf a.4 UU PPh]. Ini artinya, hadiah, penghargaan, bonus atau sejenisnya, yang menjadi objek pemotongan PPh adalah yang diberikan kepada WP badan dalam negeri maupun BUT.



Terkait dengan soal pemotongan PPh atas hadiah dan penghargaan, Dirjen Pajak pada tanggal 13 Juni 2001 telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan. Keputusan Dirjen Pajak ini masih berlaku hingga saat ini dan masih menjadi acuan dalam soal pemotongan PPh atas hadiah dan penghargaan.

Macam Jenis Hadiah

Menurut keputusan Dirjen Pajak tersebut, hadiah pada prinsipnya dibedakan menjadi: hadiah undian; hadiah perlombaan; hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya (selain perlombaan); dan hadiah penghargaan.
Hadiah undian adalah hadiah yang diberikan berdasarkan atau melalui undian. Terhadap hadiah ini dikenakan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong oleh pihak yang memberikan hadiah.
Hadiah perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan. Pemotongan PPh yang dikenakan disesuaikan dengan kondisi atau status kewajibpajakan si penerima hadiah:
  1. Bila penerima hadiah berstatus sebagai WP orang pribadi dalam negeri, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final;
  2. Bila penerima hadiah berstatus sebagai WP badan dalam negeri atau BUT, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final; dan
  3. Bila penerima hadiah berstatus sebagai WP luar negeri, dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 atau sesuai dengan ketentuan Tax treaty
Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya (selain perlombaan) misalnya hadiah hadiah yang diberikan kepada pegawai sehubungan dengan masa kerja pegawai yang bersangkutan. Atau contoh lain, misalnya hadiah yang diberikan kepada distributor/agen sehubungan dengan masa kerja sama yang telah mereka berikan. Terhadap hadiah ini juga dikenakan PPh sesuai dengan kondisi dan status si penerima hadiah (sama seperti hadiah perlombaan).
Penghargaan adalah hadiah yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Misalnya pemberian hadiah atau penghargaan kepada distributor/agen penyalur sehubungan dengan penjualan produk yang mereka lakukan. Atau misalnya penghargaan yang diberikan kepada seorang arkeolog atau penemu lainnya sehubungan dengan penemuan barang-barang purbakala. Terhadap hadiah ini juga dikenakan PPh sesuai dengan kondisi dan status si penerima hadiah (sama seperti hadiah perlombaan).

Pengecualian

Hadiah yang tidak dikenakan pemotongan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa, dengan syarat [Pasal 3 KEP-395/PJ./2001]:
  1. Hadiah diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi; dan
  2. Hadiah diberikan secara langsung kepada konsumen akhir atau pembeli pada saat pembelian barang atau jasa.

Tarif PPh & DPP

PPh Pasal 23 atas hadiah dihitung sebesar tarif PPh Pasal 23 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif PPh Pasal 23 untuk hadiah adalah 15% (lima belas persen). Namun jika penerima hadiah tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif 100% lebih tinggi menjadi 30% (tiga puluh persen).
DPP untuk menghitung PPh Pasal 23 adalah jumlah bruto hadiah yang diberikan. Jika hadiah yang diberikan berbentuk barang atau fasilitas, maka DPP yang digunakan adalah harga beli barang atau fasilitas yang dijadikan sebagai hadiah tersebut.
 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar