Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh di atas, jenis
imbalan jasa yang ditetapkan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
- Jasa teknik;
- Jasa manajemen;
- Jasa konstruksi;
- Jasa konsultan; dan
- Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Jasa Teknik
Mengenai istilah Jasa Teknik, Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ/2010
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Jasa Teknik adalah pemberian jasa dalam
bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang
industri, perdagangan, dan ilmu pengetahuan. Pemberian jasa ini, masih menurut
SE tersebut, dapat meliputi:
- Pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
- Pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
- Pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
Jasa Manajemen
Jasa Manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung
dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen. Cukup singkat. Tapi karena begitu
singkatnya, penulis juga kesulitan untuk memahami apa maksud sebenarnya dari
definisi tersebut. Kalau tidak salah, contoh riilnya misalnya ketika sebuah holding
company atau parent company (perusahaan induk)
memberikan konsultasi kepada subsidiaries (anak perusahaan atau
perusahaan di bawah grupnya) dan holding atau parent
company tersebut ikut serta dalam pengelolaan manajemen di anak
perusahaan atau grup perusahaan.
Jasa Konstruksi
Mengenai jasa konstruksi, sebagian praktisi pajak berpendapat bahwa jasa
konstruksi tidak lagi dikenai PPh Pasal 23 melainkan PPh Final Pasal 4 ayat
(2). Sebab jasa konstruksi ini diatur secara khusus (lex specialis)
oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 stdd Peraturan Pemerintah Nomor
40 Tahun 2009. Di samping itu, dalam Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 pun tidak
didapati redaksional maupun kolom untuk mencantumkan Jasa Konstruksi.
Jasa Konsultan
Jasa Konsultan merupakan pemberian jasa berupa advice
(petunjuk, pertimbangan atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha,
kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga
ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung tenaga ahli tersebut
dalam pelaksanaannya (jika ada keterlibatan langsung, maka jasa tersebut
menjadi Jasa Manajemen – red.). Dalam definisi Jasa Konsultan ini juga semestinya tidak termasuk
jasa konsultansi kontruksi. Sebab untuk jasa konsultansi konstruksi tergolong
dalam kelompok jasa perencanaan di bidang konstruksi dan dikenakan PPh Final
Pasal 4 ayat (2).
Jasa Lainnya
Jasa lainnya adalah imbalan atas jasa lainnya selain yang telah dipotong
PPh Pasal 21. Seperti kita ketahui, PPh Pasal 21 adalah PPh yang harus dipotong
terhadap imbalan jasa untuk WP orang pribadi. Dan karena hampir seluruh imbalan
jasa WP orang pribadi menjadi objek PPh Pasal 21, maka yang dimaksud dengan
jasa lainnya ini adalah imbalan jasa yang dibayarkan/terutang kepada WP badan
(badan usaha).
Tarif PPh & DPP
Tarif PPh Pasal 23 untuk imbalan jasa ditetapkan sebesar 2% (dua persen).
Tetapi jika si penerima imbalan jasa tidak memiliki NPWP, tarifnya dinaikkan
100% menjadi 4% (empat persen).
Seperti yang disebutkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf c.2 UU PPh di atas,
nilai yang dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah bruto
imbalan jasa. Dan menurut SE-53/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009, yang dimaksud
dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah
penghasilan (pembayaran) dengan nama dan dalam bentuk apapun, tidak termasuk:
Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh penyedia tenaga kerja
kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan
pengguna jasa;
- Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
- Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
- Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar