Selasa, 17 Februari 2015

PENGELOMPOKAN HARTA UNTUK DEPRESIASI


Peraturan Menteri Keuangan RI  Nomor : 96/PMK.03/2009 tentang Pengelompokan Harta untuk Kepentingan Penyusutan atau Depresiasi adalah sebagai berikut:
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1