Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 96/PMK.03/2009 tentang Pengelompokan Harta untuk Kepentingan Penyusutan
atau Depresiasi adalah sebagai berikut:
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1
Maksimalkan layanan ini untuk "PENDAFTARAN (Registration), PEMBAYARAN (e-Billing), PELAPORAN SPT (e-Filing) dan MONITORING LAYANAN (e- Tracking) tanpa perlu mengantri.