Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 96/PMK.03/2009 tentang Pengelompokan Harta untuk Kepentingan Penyusutan
atau Depresiasi adalah sebagai berikut:
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1
Nomor
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1
|
Semua
jenis usaha
|
|
2
|
Pertanian, perkebunan, kehutanan,
|
Alat yang digerakkan bukan dengan
mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.
|
3
|
Industri makanan dan minuman
|
Mesin ringan yang dapat
dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering,
pallet, dan sejenisnya.
|
4
|
Transportasi dan Pergudangan
|
Mobil taksi, bus dan truk yang
digunakan sebagai angkutan umum.
|
5
|
Industri semi konduktor
|
Falsh memory tester, writer
machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.
|
6
|
Jasa Persewaan Peralatan Tambat
Air Dalam
|
Anchor, Anchor Chains, Polyester
Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris.
|
7
|
Jasa telekomunikasi selular
|
Base Station Controller
|
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2
Nomor
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1
|
Semua jenis usaha
|
|
2
|
Pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan
|
|
3
|
Industri makanan dan minuman
|
|
4
|
Industri mesin
|
Mesin
yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
|
5
|
Perkayuan, kehutanan
|
|
6
|
Konstruksi
|
Peralatan
yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan
sejenisnya.
|
7
|
Transportasi dan Pergudangan
|
|
8
|
Telekomunikasi
|
|
9
|
Industri semi konduktor
|
Auto
frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester,
bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing
oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test,
dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full
automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter
remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark),
memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester
manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping
machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull
tester.
|
10
|
Jasa Persewaan Peralatan Tambat
Air Dalam
|
Spoolling
Machines, Metocean Data Collector
|
11
|
Jasa Telekomunikasi Seluler
|
Mobile
Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register.
Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network
Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point, Radio
Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena
|
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3
Nomor
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1
|
Pertambangan selain minyak dan gas
|
Mesin-mesin
yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah
produk pelikan.
|
2
|
Permintalan, pertenunan dan
pencelupan
|
|
3
|
Perkayuan
|
|
4
|
Industri kimia
|
|
5
|
Industri mesin
|
Mesin
yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil,
mesin kapal).
|
6
|
Transportasi
dan Pergudangan
|
|
7
|
Telekomunikasi
|
Perangkat
radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.
|
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4
Nomor
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1
|
Konstruksi
|
Mesin
berat untuk konstruksi
|
2
|
Transportasi dan Pergudangan
|
|
Berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126/PMK.011/2012 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan NOMOR 249/PMK.03/2008 tentang penyusutan atas pengeluaran untuk memperolah Harta Berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu menyatakan sebagai berikut:
Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
- Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
·
bidang
usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang
tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam
lebih dari 1 (satu) tahun;
·
bidang
usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya
dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari
1 (satu) tahun;
·
bidang
usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat
berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1
(satu) tahun.
- Harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu, yaitu:
a. bidang usaha kehutanan, meliputi
tanaman kehutanan;
b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, termasuk tanaman rempah dan penyegar;
c. bidang usaha peternakan, meliputi ternak, termasuk ternak pejantan.
b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, termasuk tanaman rempah dan penyegar;
c. bidang usaha peternakan, meliputi ternak, termasuk ternak pejantan.
- Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan produksi komersial.
- Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan.
- Harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk:
a. bidang usaha kehutanan,
dikelompokkan dalam Kelompok 4;
b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, dikelompokkan dalam Kelompok 4;
c. bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam Kelompok 2,
sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008.
b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, dikelompokkan dalam Kelompok 4;
c. bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam Kelompok 2,
sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008.
- Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas harta berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
- Untuk memperoleh penetapan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari harta berwujud.
- Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh penetapan masa manfaat atas harta berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya dan penetapan dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan serta tata cara penetapan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri NOMOR 126/PMK.011/2012: Atas harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah disusutkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Terhadap nilai sisa buku fiskal harta berwujud berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008, yang mempunyai sisa masa manfaat berdasarkan Peraturan Menteri ini lebih dari 1 (satu) tahun, disusutkan berdasarkan sisa masa manfaat sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
- Terhadap nilai sisa buku fiskal harta berwujud berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008, yang mempunyai sisa masa manfaat berdasarkan Peraturan Menteri ini kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun, disusutkan sekaligus pada tahun buku saat berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Terhadap harta berwujud sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/ 2008 yang tidak termasuk sebagai harta berwujud berdasarkan Peraturan Menteri ini, biaya pengembangan harta berwujud dimaksud dikapitalisasi selama periode pengembangan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat hasil harta berwujud tersebut dijual, sepanjang harta berwujud tersebut telah disusutkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008.
Ketentuan mengenai penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2012
Tidak ada komentar :
Posting Komentar