Gimana cara bayar pajak yang
benar?
Membayar
pajak dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) sebanyak 4 rangkap
yang terlebih dahulu telah diisi/ditulis
dan ditandatangani. Pembayaran
Pajak dapat dilakukan di : Bank
tempat pembayaran pajak; Kantor
Pos