Gimana cara bayar pajak yang
benar?
Membayar
pajak dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) sebanyak 4 rangkap
yang terlebih dahulu telah diisi/ditulis
dan ditandatangani. Pembayaran
Pajak dapat dilakukan di : Bank
tempat pembayaran pajak; Kantor
Pos
PERHATIAN:
Uang untuk pembayaran pajak harus disetor ke bank tempat pembayaran
pajak atau kantor pos, bukannya ke kantor pajak baik itu KPP ataupun KP2KP.
Batas waktu Pembayaran Pajak:
PPh
Pasal 21, 23 dan 26 yang dipotong oleh
Pemotong PPh harus disetor paling lama
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir; PPh Pasal 25 harus dibayar
paling lama tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir; PPN
atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam
satu Masa Pajak harus disetor paling
lama akhir bulan berikutnya setelah
Masa
Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan
Masa PPN disampaikan.
SPT
Tahunan Orang Pribadi paling lambat dibayar
akhir bulan ke tiga setelah akhir
tahun
pajak (31 Maret). Kekurangan pembayaran
pajak yang terutang berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan harus dibayar lunas sebelum
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan disampaikan.
Bayarlah pajak tepat waktu agar terhindar dari denda.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar