Minggu, 05 Oktober 2014

ARTIKEL TENTANG PAJAK



Gimana cara bayar pajak yang
benar?
Membayar pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebanyak 4 rangkap yang terlebih dahulu telah diisi/ditulis dan ditandatangani. Pembayaran Pajak dapat dilakukan di : Bank tempat pembayaran pajak; Kantor Pos
PERHATIAN:

Uang untuk pembayaran pajak harus disetor ke bank tempat pembayaran

pajak atau kantor pos, bukannya ke kantor pajak baik itu KPP ataupun KP2KP.

Batas waktu Pembayaran Pajak:
PPh Pasal 21, 23 dan 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat dibayar akhir bulan ke tiga setelah akhir
tahun pajak (31 Maret). Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Bayarlah pajak tepat waktu agar terhindar dari denda.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar