Bagaimana Sistem Perpajakan
yang berlaku di Indonesia?
Pajak
sebenarnya sudah dikenal dan dipraktikkan
sejak zaman dahulu oleh nenek moyang
kita pada masa kerajaan. Setiap
Upeti
dimaksud dapat berupa hasil bumi ataupun
harta benda Iainnya. Pemungutan upeti
ini atau pajak terus berlanjut hingga zaman
penjajahan Belanda.
Setelah
Indonesia merdeka, pajak ditetapkan
dan dipungut oleh negara, bukanlah
seperti upeti atau hal lain yang membebani
warganya. Namun pajak merupakan
kontribusi pembangunan dari
warga.
Hal ini sebagai bentuk dari komitmen rakyat
Indonesia dan konsekuensi dari
mendirikan
suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
Membayar
pajak juga merupakan bentuk dari
partisipasi warga dalam mengisi kemerdekaan.
Sistem
pemungutan pajak ada beberapa macam. Pada awal
kemerdekaan, sistem pemungutan pajak Indonesia berdasarkan
Official Assesment System yaitu
pihak yang penentuan
jumlah pajak terutang dari Wajib Pajak ditetapkan
oleh aparat pajak.
Sejak
reformasi perpajakan di Indonesia pada tahun 1984,
sistem pemungutan pajak yang baru
diperkenalkan
di Indonesia yaitu Self Assessment System. Sistem
pemungutan ini memberikan kepercayaan kepada
Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung,
memperhitungkan utang pajaknya sendiri, membayar
pajak terutang ke bank tempat pembayaran pajak
dan kantor pos serta melaporkan hasil perhitungan pajaknya
ke Kantor Pelayanan Pajak. Pada sistem ini aparat
pajak bertugas untuk mengawasi, melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada
Wajib Pajak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar