Minggu, 05 Oktober 2014

ARTIKEL PAJAK



Bagaimana Sistem Perpajakan
yang berlaku di Indonesia?
Pajak sebenarnya sudah dikenal dan dipraktikkan sejak zaman dahulu oleh nenek moyang kita pada masa kerajaan. Setiap
rakyat diwajibkan menyerahkan upeti yang sudah ditentukan besarnya kepada raja.
Upeti dimaksud dapat berupa hasil bumi ataupun harta benda Iainnya. Pemungutan upeti ini atau pajak terus berlanjut hingga zaman penjajahan Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, pajak ditetapkan dan dipungut oleh negara, bukanlah seperti upeti atau hal lain yang membebani warganya. Namun pajak merupakan kontribusi pembangunan dari
warga. Hal ini sebagai bentuk dari komitmen rakyat Indonesia dan konsekuensi dari
mendirikan suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
Membayar pajak juga merupakan bentuk dari partisipasi warga dalam mengisi kemerdekaan.
Sistem pemungutan pajak ada beberapa macam. Pada awal kemerdekaan, sistem pemungutan pajak Indonesia berdasarkan Official Assesment System yaitu pihak yang penentuan jumlah pajak terutang dari Wajib Pajak ditetapkan oleh aparat pajak.
Sejak reformasi perpajakan di Indonesia pada tahun 1984, sistem pemungutan pajak yang baru
diperkenalkan di Indonesia yaitu Self Assessment System.    Sistem pemungutan ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan utang pajaknya sendiri, membayar pajak terutang ke bank tempat pembayaran pajak dan kantor pos serta melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak. Pada sistem ini aparat pajak bertugas untuk mengawasi, melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada Wajib Pajak.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar