Kamis, 23 Januari 2014

TATA CARA PEMBUATAN DAN PEMBETULAN FAKTUR PAJAK


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.03/2013  tentang  Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan  atau Penggantian Faktur Pajak, menegaskan  bahwa  hal-hal penting  sebagai berikut :

Faktur Pajak  harus dibuat pada:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  3. saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN DAN PPnBM


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.03/2010  tentang  Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), menegaskan  bahwa  hal-hal penting  sebagai berikut :
1.       Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

PENYESUAIAN PTKP


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 162/PMK.011/2012  tentang  Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, menegaskan  bahwa  dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagai berikut :